Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi yang sama.
Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala desa bertanggung jawab kepada penduduk desa dan pemerintah yang lebih tinggi.
Kepala desa juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota di desa.
Kepala desa memiliki hubungan kerja dengan camat sebagai perwakilan pemerintah kabupaten/kota di kecamatan.
Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kepala desa bertugas mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, seperti administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, dan lain-lain.
Dalam melaksanakan pembangunan desa, kepala desa bertugas merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengawasi program-program pembangunan yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil, bantuan keuangan, dan sumber-sumber lain yang sah.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kepala desa bertugas mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, seperti administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, dan lain-lain.
Dalam melaksanakan pembangunan desa, kepala desa bertugas merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengawasi program-program pembangunan yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil, bantuan keuangan, dan sumber-sumber lain yang sah.
Dalam pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa bertugas meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian masyarakat desa, serta mengembangkan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kelompok-Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan lain-lain.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, kepala desa berwenang:
– memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
– mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
– memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
– menetapkan peraturan desa;
– menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes);
– membina kehidupan masyarakat desa;
– membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
– membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
– mengembangkan sumber pendapatan desa;
– mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
– mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
– mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
– memanfaatkan teknologi tepat guna;
– mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
– mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
Bagikan:
Gampong Gunci
Kecamatan Sawang
Kabupaten Aceh Utara
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini