Invalid Date
Dilihat 27.945 kali
Satuan Perlindungan Masyarakat atau yang biasa disingkat dengan Satuan Linmas (Satlinmas) Gampong Gunci Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, merupakan satuan tugas yang terdiri dari anggota masyarakat dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman. Meski demikian, masih banyak yang keliru memahami tugas dan peran Linmas yang sebenarnya.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Linmas itu sendiri? Mari kita bahas lebih dalam mengenai pengertian, tugas dan fungsi serta mengapa perlu optimalisasi peran Linmas dalam artikel berikut ini.
Menurut Permendagri No. 26 Tahun 2020, Pelindungan Masyarakat atau Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
Satuan Pelindungan Masyarakat atau Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan/desa dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa untuk melaksanakan Linmas.
Jadi, secara singkat Satuan Linmas adalah satuan tugas yang berasal dari masyarakat, dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bencana alam maupun gangguan ketertiban umum.
Berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, tugas dan peran Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah:
Selain tugas tersebut, Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:
a. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
b. Membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
Struktur organisasi Linmas terdiri dari:
Dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah.
Dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya
Ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas.
Paling sedikit terdiri atas 5 orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi anggota Linmas, berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020:
Masa bhakti anggota Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah sampai berusia 60 tahun. Namun, bagi yang masih memenuhi syarat kesehatan, masa bhakti bisa diperpanjang hingga 65 tahun atas keputusan Kepala Desa/Lurah.
Sedangkan untuk anggota Linmas desa adat, masa bhakti berakhir jika yang bersangkutan diberhentikan atau mengundurkan diri.
Anggota Linmas dapat diberhentikan apabila:
Bagikan:
Gampong Gunci
Kecamatan Sawang
Kabupaten Aceh Utara
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini