Logo

Gampong Gunci

Kabupaten Aceh Utara

Home

Profil Gampong

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Linmas: Pengertian, Tugas dan Fungsi dalam Perlindungan Masyarakat

Linmas: Pengertian, Tugas dan Fungsi dalam Perlindungan Masyarakat

Invalid Date

Ditulis oleh Safrizal, S.Pd

Dilihat 27.945 kali

Linmas: Pengertian, Tugas dan Fungsi dalam Perlindungan Masyarakat

Satuan Perlindungan Masyarakat atau yang biasa disingkat dengan Satuan Linmas (Satlinmas) Gampong Gunci Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, merupakan satuan tugas yang terdiri dari anggota masyarakat dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman. Meski demikian, masih banyak yang keliru memahami tugas dan peran Linmas yang sebenarnya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Linmas itu sendiri? Mari kita bahas lebih dalam mengenai pengertian, tugas dan fungsi serta mengapa perlu optimalisasi peran Linmas dalam artikel berikut ini.


Pengertian Linmas

Menurut Permendagri No. 26 Tahun 2020, Pelindungan Masyarakat atau Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.

Satuan Pelindungan Masyarakat atau Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan/desa dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa untuk melaksanakan Linmas.


Jadi, secara singkat Satuan Linmas adalah satuan tugas yang berasal dari masyarakat, dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bencana alam maupun gangguan ketertiban umum.

Tugas dan Peran Satuan Linmas

Berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, tugas dan peran Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah:

  1. Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
  2. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
  3. Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
  4. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
  5. Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
  6. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  7. Membantu upaya pertahanan negara;
  8. Membantu pengamanan objek vital; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

Selain tugas tersebut, Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:

a. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;

b. Membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.

Struktur Organisasi Satuan Linmas Desa/Kelurahan

Struktur organisasi Linmas terdiri dari:

a. Kepala Satuan Linmas

Dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah.

b. Kepala Pelaksana

Dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya

c. Komandan Regu

Ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas.

d. Anggota

Paling sedikit terdiri atas 5 orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.


Syarat Menjadi Anggota Satuan Linmas

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi anggota Linmas, berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah;
  • Jenjang pendidikan paling rendah lulusan sekolah dasar dan/atau sederajat serta diutamakan lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama dan/atau yang sederajat ke atas;
  • Bersedia membuat pernyataan menjadi Anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan Linmas; dan
  • Bertempat tinggal di Desa/Kelurahan setempat.


Masa Bhakti Anggota Linmas

Masa bhakti anggota Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah sampai berusia 60 tahun. Namun, bagi yang masih memenuhi syarat kesehatan, masa bhakti bisa diperpanjang hingga 65 tahun atas keputusan Kepala Desa/Lurah.

Sedangkan untuk anggota Linmas desa adat, masa bhakti berakhir jika yang bersangkutan diberhentikan atau mengundurkan diri.

Pemberhentian Anggota Linmas

Anggota Linmas dapat diberhentikan apabila:

  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Pindah domisili/tempat tinggal
  • Tidak lagi memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani
  • Melakukan perbuatan tercela dan/atau melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi dan/atau janji sebagai Anggota Satlinmas
  • Menjadi pengurus partai politik

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Gampong Gunci

Kecamatan Sawang

Kabupaten Aceh Utara

Provinsi Aceh

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia

accessible