Logo

Gampong Gunci

Kabupaten Aceh Utara

Home

Profil Gampong

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Mengenal Gerakan PKK: Fungsi, Tugas, Program, dan Contoh Kegiatannya

Mengenal Gerakan PKK: Fungsi, Tugas, Program, dan Contoh Kegiatannya

3 April 2024
Ditulis oleh Safrizal, S.Pd
Dilihat 63.065 kali

Jakarta - Apakah detikers pernah mendengar istilah 'Ibu-ibu PKK' di lingkungan tempat tinggalmu? Istilah ini kerap dikaitkan dengan sekumpulan ibu-ibu yang melakukan berbagai kegiatan positif.
Sebenarnya, kepanjangan PKK adalah Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Gerakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga.

Kita mungkin menyangka bahwa penggerak kegiatan PKK hanya bisa dilakukan oleh kelompok perempuan atau ibu-ibu. Padahal, PKK juga dapat digerakkan oleh kaum pria atau bapak-bapak yang memang ditunjuk menjadi bagian dari tim penyelenggaranya. Ini sebagaimana Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2017 tentang gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

Pelaksanaan Perpres diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 36 Tahun 2020 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

Penasaran dengan gerakan PKK? Simak informasi mengenai fungsi, peran, tugas, program, hingga kegiatan PKK di bawah ini.

Fungsi PKK

Sebagai gerakan nasional di bawah naungan Menteri Dalam Negeri, PKK mempunyai sejumlah fungsi yang mencakup:

  1. Menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat agar terlaksananya program-program pokok PKK.
  2. Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  3. Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampar dengan kelompok dasa wisma
  4. Melakukan supervisi, advokasi, dan pelaporan secara berjenjang terkait program-program dari gerakan PKK.
  5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas PKK
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya, PKK memiliki tugas, di antaranya; melakukan pendataan potensi terhadap masing-masing keluarga dan masyarakat, menggerakkan peran masyarakat, serta mengendalikan 10 program pokoknya agar berjalan dengan baik.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Gampong Gunci

Kecamatan Sawang

Kabupaten Aceh Utara

Provinsi Aceh

© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia