Jakarta - Apakah detikers pernah mendengar istilah 'Ibu-ibu PKK' di lingkungan tempat tinggalmu? Istilah ini kerap dikaitkan dengan sekumpulan ibu-ibu yang melakukan berbagai kegiatan positif.
Sebenarnya, kepanjangan PKK adalah Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Gerakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga.
Kita mungkin menyangka bahwa penggerak kegiatan PKK hanya bisa dilakukan oleh kelompok perempuan atau ibu-ibu. Padahal, PKK juga dapat digerakkan oleh kaum pria atau bapak-bapak yang memang ditunjuk menjadi bagian dari tim penyelenggaranya. Ini sebagaimana Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2017 tentang gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
Pelaksanaan Perpres diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 36 Tahun 2020 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
Penasaran dengan gerakan PKK? Simak informasi mengenai fungsi, peran, tugas, program, hingga kegiatan PKK di bawah ini.
Fungsi PKK
Sebagai gerakan nasional di bawah naungan Menteri Dalam Negeri, PKK mempunyai sejumlah fungsi yang mencakup:
Tugas PKK
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya, PKK memiliki tugas, di antaranya; melakukan pendataan potensi terhadap masing-masing keluarga dan masyarakat, menggerakkan peran masyarakat, serta mengendalikan 10 program pokoknya agar berjalan dengan baik.
Bagikan:
Gampong Gunci
Kecamatan Sawang
Kabupaten Aceh Utara
Provinsi Aceh
© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini