Logo

Gampong Gunci

Kabupaten Aceh Utara

Home

Profil Gampong

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Paseban, Langkah awal Kemandirian Desa

Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Gampong Gunci, Langkah awal Kemandirian Desa

Invalid Date

Ditulis oleh Safrizal, S.Pd

Dilihat 90 kali

Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Paseban, Langkah awal Kemandirian Desa

Pemerintah Gampong Paseban Melaksanakan musyawarah Gampong khusus pembentukan koperasi merah putih Gunci pada Senin 26 Mei 2025 di Menasah setempat.

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.


Mengapa Harus Dibentuk?

1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.

2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.

3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).

Diketahui, koperasi yang telah dibentuk ini diberi nama "Koperasi Gunci Merah Putih", nama ini merupakan lahir dari musyawarah bersama masyarakat saat pembentukan. 

Selain itu, jumlah pengurus yang terpilih sebanyak delapan orang yakni tiga Pengawas dan Lima pengurus inti Koperasi Gunci Merah Putih sesuai dengan aturan yg telah ditetapkan Kementrian Koperasi.

Tugas dan Kewenangan Pengawas Koperasi Merah Putih


Pengawas Koperasi Merah Putih adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Pengawas Koperasi Merah Putih harus memenuhi sejumlah kriteria berikut ini:

  • Mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
  • Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit;
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan;
  • Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengawas lain dan pengurus.

Pengawas Koperasi Merah Putih berjumlah tiga orang, terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota. Setelah terpilih, pengawas koperasi akan memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, berikut rinciannya:


Tugas Pengawas Koperasi

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Wewenang Pengawas Koperasi

  • Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
  • Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Selain itu, pengawas juga harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.



Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Gampong Gunci

Kecamatan Sawang

Kabupaten Aceh Utara

Provinsi Aceh

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia