Invalid Date
Dilihat 90 kali
Pemerintah Gampong Paseban Melaksanakan musyawarah Gampong khusus pembentukan koperasi merah putih Gunci pada Senin 26 Mei 2025 di Menasah setempat.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Diketahui, koperasi yang telah dibentuk ini diberi nama "Koperasi Gunci Merah Putih", nama ini merupakan lahir dari musyawarah bersama masyarakat saat pembentukan.
Selain itu, jumlah pengurus yang terpilih sebanyak delapan orang yakni tiga Pengawas dan Lima pengurus inti Koperasi Gunci Merah Putih sesuai dengan aturan yg telah ditetapkan Kementrian Koperasi.
Pengawas Koperasi Merah Putih adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Pengawas Koperasi Merah Putih harus memenuhi sejumlah kriteria berikut ini:
Pengawas Koperasi Merah Putih berjumlah tiga orang, terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota. Setelah terpilih, pengawas koperasi akan memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, berikut rinciannya:
Selain itu, pengawas juga harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Bagikan:
Gampong Gunci
Kecamatan Sawang
Kabupaten Aceh Utara
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini